Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Kalimantan Barat Yuliardi Qamal mengatakan lama menginap para wisatawan atau tamu di hotel di provinsi ini perlu ditingkatkan karena saat ini masih rendah.
"Sebagaimana data BPS Kalbar bahwa lama menginap tamu khusus untuk hotel berbintang rata-rata masih di bawah dua hari. Itu harus menjadi perhatian karena orang datang ke Kalbar hanya sebentar saja," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Padahal, kata dia, saat ini angka wisatawan asing dan domestik ke Kalbar tumbuh signifikan, namun kembali lagi angka lama menginap di penginapan belum membaik.
"Pemerintah dan para pelaku industri pariwisata perlu bergerak agar para tamu lebih lama untuk berdiam di Kalbar," katanya.
Ia menyebutkan satu di antara cara yang dapat dilakukan agar lama menginap lebih lama yakni dengan menambah daftar kalender event dan paket-paket wisata yang ada di Kalbar. Kemudian, kepastian waktu dari even tersebut mesti benar-benar diutamakan karena orang yang ingin beriwisata atau liburan mudah menjadwalkan.
"Intinya dengan lama menginap maka banyak pengeluaran yang dikeluarkan tamu di Kalbar. Hotel berdampak, rumah makan, tempat oleh- oleh, produk khas Kalbar, jasa transportasi dan lainnya akan semakin bergeliat dengan lamanya tamu menginap di Kalbar," jelasnya.
Dikatakannya hanya momen tertentu saja seperti cap go meh tamu di Kalbar yang lama menginap. Khusus untuk yang benar-benar datang untuk wisata masih rendah.
"Kita dari PHRI sesuai kapasitasnya sudah siap menerima tamu sebab saat ini kita sudah memiliki lebih dari 4.000 kamar di Pontianak saja.
Sementara itu, Ketua Badan Promosi Pariwisata Kota Pontianak (BP2KP) Rizal Razikan mengatakan ke depan perlu dipikirkan untuk membuat rangkaian acara yang lebih panjang dan menarik. Sehingga para tamu mau berlama-lama di Kalbar, khususnya Pontianak.
"Selain itu harus ada koordinasi di antara para stakeholder. Kami dari BP2KP akan berusaha untuk membantu dan mendorong promosi pariwisata dan peningkatan even serta paket wisata Pontianak," jelas dia.
(KR-DDI/B015)