Putussibau (Antara news Kalbar) - Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, Kabar mengamankan ratusan botol minuman keras dari Malaysia melalui jalur ilegal di Kecamatan Puring Kencana.
"Ratusan botol miras jenis Benson, Daster dan King Way di bawa beserta sembako dari Malaysia dalam sebuah mobil jenis Hilux yang dikendarai oleh GD (47) melewati jalan tikus," kata Dansatgas Pamtas Tonic 123/Rajawali, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto di Putussibau, Rabu.
Ia menjelaskan, ketika Anggota Pos Sei Mawang II melaksanakan penyisiran di jalan "tikus" yang menghubungkan wilayah Indonesia - Malaysia telah melintas satu unit kendaraan roda empat jenis Hilux dari arah Desa Batu Lintang Malaysia yang dikendarai oleh GD.
Setelah diberhentikan oleh anggota Satgas, kemudian dilaksanakan pemeriksaan identitas dan muatan kendaraan roda empat tersebut.
Saat diperiksa, kata Akbar, ternyata mobil tersebut membawa beberapa barang sembako yang ditumpuk secara rapi.
Namun setelah diperiksa tumpukan paling bawah, anggota menemukan minum keras beralkohol merk Benson sebanyak 200 botol dalam empat kardus serta merk Daster dan King Way sebanyak 168 kaleng dalam tujuh kardus yang ditutup dengan terpal untuk mengelabui petugas.
Setelah diperiksa di lapangan, tersangka GD mengatakan bahwa dia hanya mengantar barang belanjaan tersebut ke toko yang beralamatkan di Kecamatan Puring Kencana.
"Penyelundupan minuman keras itu sangat meresahkan masyarakat, sehingga akan menjadi perhatian lebih lanjut dan kita akan selalu berkoordinasi terus dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi dan Kepolisian," tegas Akbar.
Dikatakan Akbar, Satgas Pamtas Yonif 123 Rajawali akan terus melakukan penjagaan dan pemeriksaan di tempat - tempat yang diduga sebagai pintu masuknya minuman keras dan barang - barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.
Terkait ratusan miras dan GD, diamankan, kemudian barang bukti dan pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Puring Kencana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Satgas Pamtas amankan miras asal Malaysia di perbatasan
Rabu, 21 Maret 2018 15:03 WIB