Pontianak (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar yang tidak sesuai ketentuan yang sudah ada.
"Penertiban yang ada sesuai dengan surat keputusan Bupati Sambas Nomor 18 tahun 2018 tentang pemasangan APK dan sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017,"ujar Komisioner Panwaslu Sambas, Mustadi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Mustadi menjelaskan di lapangan APK yang banyak ditemukan dan ditertibkan adalah stiker pasangan calon yang menempel di fasilitas umum seperti pasar dan lainnya.
"Intinya penertiban yang ada agar keberlangsungan Pilkada berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun pelanggaran pemasangan APK bersifat administratif itu perlu untuk kita tegakkan agar tidak menjadi kebiasaan," papar dia.
Dikatakan dia dalam penertiban pihaknya sangat terbantu dengan hadirnya Satpol PP Kabupaten Sambas yang turut hadir bersama Panwaslu dalam penertiban.
"APK yang dipasang tidak pada tempatnya pasti akan ditertibkan oleh Pol PP dengan pendampingan oleh Panwaslu. Jadi untuk pemasangan APK sudah ada aturan yang mengaturnya," papar dia.
Sementara itu tokoh masyarakat Sambas, Uray Hendra mengatakan para tim Paslon sudah seharusnya dan sebaiknya menaati aturan.
"Dengan mematuhi aturan akan menunjukkan bahwa kita semua siap menyukseskan Pilkada yang sebentar lagi digelar dan saat ini sudah memasuki beberapa tahap," kata dia.