Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mulia Singkawang, Erik Sudarso mengajak generasi muda di Kota Singkawang,Provinsi Kalimantan Barat, untuk membangun bisnis di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan internet untuk mendatangkan uang.
"Di era digital saat ini sangat memungkinkan para generasi muda membangun bisnis di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan internet untuk mendatangkan uang," kata Erik, di Singkawang, Senin.
Dengan membangun bisnis online, ternyata mampu mendorong generasi muda saat ini untuk membangun bisnis dengan cepat dan dapat dijadikan sumber penghasilan utama.
Dosen mata kuliah manajemen pemasaran dan pemasaran jasa ini mengatakan, bisnis apapun yang dijalankan menggunakan media internet bisa dikatakan Bisnis Online.
"Artinya bisnis online itu sendiri memang bisa sangat luas. Jika seseorang sudah punya bisnis yang dijalankan secara offline, seperti buka toko baju, toko makanan, toko mainan, atau apapun, kemudian juga membukanya di internet, itu bisa menjadi bisnis online," ujarnya.
Untuk itu, dia pun memberikan tips memulai bisnis online bagi pemula. Pertama, katanya, mereka yang hendak berbisnis haruslah meluruskan niat dan memiliki midset yang benar.
Tujuh Strategi Kembangkan Bisnis Situs Online
Tokobagus.com berikan apresiasi bagi "user dan member"
Bisnis Game Online Indonesia Masih Tumbuh
E-commerce Menurut Bos Kaskus Andrew Darwis
Kedua, fokus pada apa yang akan dijual alias barang atau jasa yang ditawarkan ke konsumen. Ketiga, buatlah website jualan atau toko online.
"Mengenai jenis produknya, bisa berbentuk produk fisik, jasa, ataupun digital," ungkapnya.
Contoh barang fisik, sambungnya, seperti sabun herbal, obat herbal, jam tangan, smartphone, motor, mobil, makanan, pernak-pernik aksesoris, rumah dan bangunan.
Sementara contoh produk digital, katanya, bisa berupa pulsa, e-book, produk-produk informasi, kursus online, software. Begitu juga dengan menawarkan produk jasa secara online bisa dengan menyediakan jasa pembuatan website, jasa online marketing, rental mobil, agen tour dan travel, agen umroh dan haji, jasa pembayaran tiket pesawat dan kereta api, serta jasa-jasa yang lainnya.
"Perdagangan online ini tak hanya melalui situs-situs belanja online, tapi juga memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, Instagram, ataupun Twitter," jelasnya.
Hanya saja, katanya, dalam membangun usaha ini perlu diingat adalah aturan main secara legal hukum yang sudah diatur pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.
"Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku dalam kegiatan transaksi elektronik jika terjadi pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar," katanya.
Dengan memahami tujuan berbisnis online dengan segala produk yang ditawarkan maka generasi zaman kekinian bisa bekerja. "Jika bisnis generasi muda dan kita menggarap bisnis online tentunya menjadi salah satu upaya mengentaskan pengangguran," ujarnya.