Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polis Diraja Malaysia (PDRM) Lundu Malaysia telah melepaskan dua anggota Satgas Pamtas yang sempat ditahan sebelumnya. Keduanya kini telah kembali bertugas sejak Senin (26/3), kata Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.
"Kemarin Senin (26/3) sekitar pukul 21.00 WIB, dua anggota Satgas Pamtas dari Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas telah kembali ke Indonesia," kata Tri Rana Subekti di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas itu sempat ditahan karena telah melanggar batas wilayah Malaysia. Hal itu terjadi saat keduanya sedang melaksanakan tugas pengendapan menghadang pelaku penyelundupan barang ilegal dari arah Malaysia ke Indonesia beberapa hari lalu.
"Kedua anggota Satgas Pamtas yang berhasil kembali tersebut, yaitu Kopda M Rizal bersama Praka Subur Arianto. Dan saat ini keduanya sudah bergabung kembali ke Pos Pamtas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Sambas," katanya.
Ia menambahkan, adapun pelepasan dan pengembalian dua anggota tersebut dapat dilakukan, berkat hasil kesepakatan dan kesepahaman antara pihak PDRM, Tentara Diraja Malaysia dengan Konjen dan ILO RI di Malaysia.
"Dalam hal ini dilakukan koordinasi antara pihak Indonesia yang diwakili oleh Konjen dan ILO dengan pihak Malaysia yaitu Polis Diraja Malaysia dan Tentara Diraja Malaysia," tegasnya.
Ia juga mengatakan saat pengembalian kedua anggota Satgas Pamtas itu dalam keadaan sehat. Tidak hanya itu berkat koordinasi bersama itu, senjata yang dibawa oleh dua anggota itu juga dikembalikan dalam kondisi baik.
"Tidak ada kekurangan apa pun, saat ini dua anggota sudah bergabung kembali bertugas ke posnya menjaga PLBN yang berada di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat," kata Kapendam XII Tanjungpura.