Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kota Singkawang sebagai salah satu tujuan utama wisata di Kalbar akan melakukan revisi terhadap tarif masuk objek wisata. Ini juga sekaligus dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan retribusi daerah di obyek wisata yang ada di kota tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Singkawang, Muslimin mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dinas Pariwisata sedang melakukan pembahasan tentang revisi Perda mengenai penarikan retribusi obyek wisata.
"Dikarenakan ini menyangkut obyek wisata maka kita libatkan Dinas Pariwisata dalam pembahasannya," kata Muslimin, Senin.
Adapun pokok pembahasannya, salah satunya mengenai besaran tarif masuk wisata. Apabila rencana ini sudah final, maka pihaknya akan mengefektifkan tim yustisi dengan melibatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk pengawasan dan penegakan penerimaan PAD.
Baca juga: Kota Singkawang Miliki Ikon Wisata Kuliner Baru
"Sementara ini kan masih dibahas di internal eksekutif dulu, kedepan akan kita libatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk pengawasan dan penegakan penerimaan PAD," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Singkawang, Bosni membenarkan jika saat ini pihaknya sedang membahas besaran tarif masuk wisata.
"Sekarang sedang dibahas permasalahan tentang tarif itu," katanya.
Artinya kalau masuk obyek wisata itu digratiskan, maka akan ada tanggung jawab pemerintah kota semacam menjaga kebersihan dan keamanan obyek wisata. "Maka Pemkot harus menggaji petugas kebersihan dan keamanannya," ujarnya.
Namun, menurutnya, jika biaya/tarif diserahkan kepada pengelola obyek wisata, maka Dinas Pariwisata dan BKD akan menghitung biaya operasional yang disinkronkan dengan biaya tiket masuk.
"Sehingga kalaupun ada biaya tiket masuk, tapi tidak setinggi seperti yang dirasakan saat ini," ungkapnya.