Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang meringkus dua bandar sekaligus tiga pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
"Kelima tersangka ini berhasil kita ringkus pada Jumat (11/5) kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Minggu.
Kedua bandar narkotika yang dimaksud, katanya, masing-masing berinisial HJ alias H dan AS alias U.
"Sedangkan tiga pengguna lainnya masing-masing berinisial UD, DR dan DDS (wanita)," ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka HJ alias H berhasil diringkus di rumahnya yang beralamat di Jl Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Dari tersangka HJ alias H, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berupa enam buah kantong plastik klip tranparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, dan uang sejumlah Rp100.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Selang beberapa jam kemudian, pihaknya kembali meringkus tersangka AS alias U bersama rekan-rekannya UD, DR dan DDS tepatnya di Jl Pasar Baru (Tanah Kuning), Kelurahan Roban, Kecamtan Singkawang Tengah.
"Dari keempat tersangka ini kita berhasil menyita barang bukti narkotika berupa satu kotak plastik warna putih yang didalamnya diduga berisikan dua plastik klip yang narkotika jenis sabu dan lima buah plastik klip kosong, satu buah bong botol kaca, dan menemukan barang bukti sabu di dalam plastik warna merah yang diletakkan tersangka AS alias U di bawah tempat tidurnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1)? UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.