Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalbar, Jumat sore mengamankan sebuah paket salah kirim dan mencurigakan, yang ditujukan kepada salah seorang tahanan kasus narkoba berinisial MOS.
"Setelah dilakukan penanganan oleh anggota Jibom Satuan Brimob Polda Kalbar, untuk saat ini paket tersebut sudah didisposal (diurai), ternyata paket tersebut berisi barang-barang elektronik," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Jumat malam.
Ia menjelaskan, kasus salah kirim tersebut terjadi Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, yakni paket yang seharusnya oleh pihak JNE dialamatkan ke Mega Mal ternyata salah kirim ke Polda Kalbar, yakni kepada tahanan berinisial MOS kasus narkoba.
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa JNE, dengan pengirim paket
Titin Sumarni dari Bekasi, dan penerima paket berinisial MOS salah seorang tahanan di sel Mapolda Kalbar dengan kasus narkoba.
"Kronologisnya, yakni sekitar pukul 17.0 WIB telah datang Taufik Hidayat pegawai JNE mengantar paket ke penjagaan Polda Kalbar dengan tujuan Rutan Polda Kalbar. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas piket penjagaan, paket tersebut berisi barang sejenis alat elektronik dan terlihat seperti ada kabel berwarna putih dan hijau di dalam paketan itu," ujarnya.
Kemudian oleh anggota piket penjagaan, paket tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Jibom Detasamen Gegana Satuan Brimob Polda Kalbar.
Dari hasil introgasi terhadap kurir JNE yang mengantar paket tersebut, bahwa paket itu dikirim dari Bekasi dengan tujuan paket tersebut atas nama MOS salah seorang tahanan dengan kasus narkoba tersebut.
"Saat dilakukan interogasi terhadap MOS, benar dia ada memesan paket berupa makanan (rendang, telur puyuh, ikan, dan sambal balado) dari Titin Sumarni (50) yang merupakan ibu dari tersangka Des (satu perkara dengan MOS)," katanya.
Dari pengakuan Des memang ada MOS memesan paket makanan pada ibunya, dan sudah sampai dua hari lalu berupa sambal teri, kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Petugas piket Polda Kalbar amankan paket salah kirim
Jumat, 20 Juli 2018 22:29 WIB