Pontianak (Antatanews Kalbar) - Anggota Satreskrim Polresta Pontianak, Kalbar kembali menangkap seorang warga Pontianak Utara, Kalbar berinisial Hf (53) karena melakukan pembakaran, Sabtu (21/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan kami, kejadian Karhutla itu berawal saat tersangka Hf disuruh oleh pemilik lahan ukuran 20 x 20 meter berinisial Ak untuk membuka lahannya guna bercocok tanam, di Jalan Sungai Selamat Dalam, Pontianak Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, Hf mendapat upah dalam pembukaan lahan itu dari Ak sebesar Rp10 juta, dengan catatan pekerjaan harus tuntas dan lahan sudah siap pakai untuk ditanami.
"Kemudian pada hari senin (16/7) sekitar pukul 08.00 WIB, Hf mengerjakan lahan itu dengan cara menajak untuk membuang akar pakis dan rumput yang ada di permukaan tanah dengan menggunakan alat berupa tajak atau cangkul," katanya.
Setelah selesai menajak, lalu akar pakis dan rumput tersebut dikumpulkan oleh tersangka, kemudian dibakar menggunakan korek api gas. Setelah api menyala Hf meninggalkan lokasi dan pulang kerumahnya untuk istirahat siang.
"Pada saat tinggalkannya, kondisi api masih menyala, dan pada saat tersangka kembali dari istirahat, dia melihat api sudah membesar dan menyebar ke lahan sekitarnya," ujarnya.
Melihat hal tersebut tersangka langsung berusaha memadamkan api tersebut, namun tidak bisa karena api sudah membesar. Kemudian setelah tidak mampu mengatasi api yang sudah terlanjur membesar, tersangka pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada pemilik lahan tersebut.
"Kemudian tersangka kembali berusaha memadamkan api dengan mesin robin, namun kebakaran itu sudah menjalar dan membakar lahan tanaman sawit seluas empat hektare, dan dari hasil pemeriksaan sudah diakui oleh tersangka," kata Husni.
Tersangka atas perbuatannya diancam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau pasal 187 KUHP, dengan ancaman penjara minimal tiga tahun, dan denda minimal Rp3 miliar.
Polresta Pontianak amankan seorang pembakar lahan
Senin, 23 Juli 2018 12:31 WIB