Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
mengeluarkan layanan logbook online untuk mempermudah masyarakat
memantau izin dan non izin yang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Melalui
logbook online, masyarakat bisa memantau izin dan non izin yang diajukan
di DPMPTSP, mulai dari tingkat dinas pusat sampai tingkat
kota/kabupaten," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Edy Junaedi dalam rilis
yang diterima Antara, Selasa.
Untuk mengecek status berkas
yang diajukan, dia mengatakan, masyarakat dapat langsung mengakses situs
http://pelayanan.jakarta.go.id/helpdesk kemudian scan QR Code yang
tertera pada tanda terima yang diberikan oleh petugas.
"Nanti akan langsung terlihat keberadaan berkas itu, sudah sampai
dimana, tahapannya bagaimana dan sebagainya. Jadi, masyarakat tidak
perlu datang langsung atau menelepon untuk mengecek berkas," ujar Edy.
Dia menuturkan alur logbook online dapat digunakan melalui antrean
online, namun tidak menutup kemungkinan berkas yang diproses tanpa
antrean online juga dapat diproses melalui logbook online tersebut.
"Sebelum adanya layanan logbook online, masyarakat sering kali
mengalami kesulitan untuk mengetahui proses perizinan yang sudah
diajukan. Tapi sekarang pengecekan itu jadi lebih mudah," tutur Edy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan logbook online bertujuan
untuk mempermudah akses pencatatan dan pencarian dokumen izin dan non
izin di Dinas PMPTSP DKI Jakarta.
"Melalui inovasi logbook
online itu, kami lebih mengedepankan pelayanan kepada warga DKI Jakarta
yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan secara cepat dan tepat,"
ungkap Edy.
Beberapa izin dan non izin yang sudah diproses
dan dapat diakses dengan aplikasi logbook online, antara lain Dinas
PMPTSP DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta
Selatan, Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Utara. (Tz.R027)
Pemprov DKI Luncurkan Layanan "Logbook Online"
Selasa, 7 Februari 2017 16:11 WIB