Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak, meringkus seorang pekerja buruh berinisial Ms (21) karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Ms (pacarnya) yang merupakan anak di bawah umur.
"Saat ini tersangka Ms sudah diamankan, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pencabulan tersebut dilakukan sudah tiga kali, yang kesemuanya dilakukan di kamar kostnya.
"Kronologis penangkapan, tersangka Ms berserta barang bukti awalnya diamankan oleh warga, Selasa (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB setelah diketahui melakukan pencabulan yang ke tiga kalinya terhadap korban di rumah kost tersangka di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur," kata Husni.
Atas perbuatannya itu, tersangka langsung diserahkan warga ke Polsek Pontianak Timur. Mengetahui anaknya dibuat tidak senonoh, pihak keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak, kemudian untuk proses lebih lanjut tersangka Ms beserta barang bukti diserahkan lagi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, katanya.
"Saat kami periksa, tersangka Ms mengakui perbuatannya yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam bulan Juli ini dan terakhir dilakukan Selasa (31/7)," katanya.
Pengakuan itu diperkuat diamankannya beberapa barang bukti miliki korban berupa satu helai baju putih lengan panjang, satu helai rok warna abu-abu, satu helai celana dalam warna putih, satu BH warna putih dan satu lembar Akta Lahir atas nama korban.
"Tersangka untuk memuluskan aksinya dengan membawa korban ke dalam kamar kostnya. Di kamar kost itulah Ms dengan lelusa mencabuli pacarnya yaitu Kn yang masih di bawah umur tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ms dapat dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Polresta Pontianak ringkus pelaku pencabulan
Jumat, 3 Agustus 2018 8:15 WIB