Sanggau (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Sanggau menangkap MJ warga asal Pasaman, Sumatera Barat (Sumba) diduga pengedar narkotika jenis sabu dan PD warga KKR diduga sebagai calo TKI, di waktu berbeda.
Untuk tersangka MJ diamankan saat petugas Polsek Sekayam menggelar razia di daerah perbatasan pada Jumat (3/8) sekitar pukul 13.00 Wib.
"Untuk tersangka MJ ini, diduga sebagai pengedar narkoba. Ditangkap saat razia, sebelumnya berdasarkan informasi terkait pelaku yang akan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan anggota kita," ungkap Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release di Mapolres Sanggau, Senin (6/8).
Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4,7 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan handphone.
"Saat ini, tersangka sudah kita amankan, dan masih didalami darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," tegas dia.
Selanjutnya, kata Imam, PD warga KKR diduga sebagai calo TKI ilegal di jalur perbatasan, diamankan pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 02.30 Wib.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang korban, yang merupakan warga Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya (KKR). Dari hasil pemeriksaan, tersangka PD menjanjikan kepada para korban bekerja di perusahaan perkebunan sawit dengan gaji RM2.500 tiap bulan.
Untuk calon korbannya yang diamankan masing-masing Panji, Marto, Sukria, Nawewi dan Abdurrahman.
"Lima orang yang kita amankan berasal dari Kecamatan Kuala Mandor B KKR. Mereka diamankan dalam sebuah razia yang kita tingkatkan terutama di jam - jam rawan di dalam sebuah bus dari arah Pontianak yang hendak menuju ke Entikong," ungkapnya.
Kelima calon TKI ilegal tersebut adalah korban kejahatan dari pelaku. Berdasarkan interogasi, mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
"Mereka hanya dibekali pasport kunjungan kerja. Alhamdulillah mereka berhasil kita amankan karena masuk tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar Imam.
Imam kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu para pelaku kejahatan yang menjanjikan gaji besar di Malaysia. "Kita tidak mau warga nanti di kejar - kejar polisi Malaysia disana. Kan malahan ada TKI kita yang dipulangkan sudah menjadi mayat, itu yang tidak kita inginkan. Modus yang terjadi biasanya pasport TKI TKI ini ini ditahan oleh majikan, mestinyakan pasport itu dipegang oleh yang bersangkutan, tidak boleh orang lain yang megang. Ini yang menjadi persoalan bagi TKI jika masuk secara illegal," bebernya.
Panji, salah seorang calon korban TKI ilegal tersebut mengatakan mereka nekad demikian karena persoalan ekonomi, sehingga mereka bersedia menerima tawaran pelaku. Mereka mengaku, dibantu Rp12 juta oleh pelaku untuk mengurus administrasi keberangkatan, termasuk untuk pembuatan paspor.
"Kami nekad saja ngutang sama dia (pelaku, red) untuk ngurus pasport dan lain – lain. Inikan berdasarkan kesepakatan bersama dan kami urus sama - sama juga di Singkawang," beber dia.
Kesempatan itu, Panji dan kawan - kawannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Sanggau yang telah mengingatkan mereka sekaligus mengagalkan keberangkatan mereka sehingga mereka tidak sampai menjadi korban di negara terangga.
Terpisah tersangka PD membantah mendapatkan imbalan dari cukong asal Malaysia jika berhasil memasukan para calon TKI tersebut ke Malaysia.
"Tidak ada imbalan. Saya mendapatkan modal sebanyak Rp12 juta untuk membiayai pengurusan administrasi kelima mereka ini, dari hasil menggadaikan emas bibinya. Tidak ada. Saya hanya sebagai penunjuk jalan saja. Uang itu saya minjam dengan bibi, dengan menggadaikan emasnya, untuk kami berangkat," pungkasnya.
Polres Sanggau tangkap warga Pasaman terkait narkoba
Selasa, 7 Agustus 2018 5:34 WIB