Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Budi mengatakan ada pertambangan batuan atau galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Untuk pertambangan batuan atau galian C ilegal pasti ada salah satunya yang berada di daerah Muncen, Desa Riyam Piyang Kecamatan Bunut Hulu yang belum ada perizinan, bahkan masuk dalam kawasan hutan," kata Budi Prasteyo ditemui Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Ia menjelaskan Bappeda Kapuas Hulu sampai saat ini belum mengetahui jumlah pertambangan di Kapuas Hulu khususnya untuk galian C, sebab kewenangan sudah ada di Dinas Pertambangan provinsi.
Disampaikan Budi, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat meminta data aktivitas pertambangan ke dinas terkait di provinsi, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami sangat memerlukan jumlah dan lokasi aktivitas pertambangan, sebab itu mempengaruhi tata ruang Kapuas Hulu," kata Budi.
Terkait pertambangan batuan atau galian C yang ilegal, kata Budi, lambat laun akan ditertibkan, karena dalam aturan sudah cukup jelas.
Apalagi lanjut Budi, apabila ada aktivitas pertambangan yang masuk dalam kawasan baik itu kawasan lindung maupun kawasan hutan dan penggunaan lain - lain.
"Pertambangan dalam kawasan itu diperbolehkan asal ada pinjam pakai dan harus ada kajian tata ruang, karena itu menyangkut kawasan dalam menentukan tata ruang Kapuas Hulu," jelas Budi.
Berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan tata ruang, kata Budi, tim Bappeda Kapuas Hulu akan turun ke lapangan melihat langsung aktivitas pertambangan sekaligus mempertanyakan perizinan, karena memang itu menyangkut pengelolaan tata ruang.
Tambang ilegal di Kapuas Hulu
Kamis, 9 Agustus 2018 21:39 WIB