Jakarta (Antaranews Kalbar) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI akan menimbulkan masalah baru.
"Meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri menjelang penetapan calon terpilih bukan merupakan solusi tetapi justru potensial memunculkan masalah baru," kata peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Bawaslu memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
Namun jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Baca juga: Bawaslu putuskan lanjutkan sidang aduan OSO
Baca juga: Bawaslu lanjutkan aduan OSO
Lucius menegaskan, jika OSO sudah mengetahui suara yang memilihnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi di DPD, artinya OSO sudah memiliki legitimasi yang kuat untuk ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih.
Suara yang OSO dapatkan langsung dari rakyat merupakan alasan paling mendasar yang memberi legitimasi atas kursi yang diraihnya.
"Dengan dasar itu OSO akan punya alasan untuk menuntut penetapan dirinya sebagai anggota DPD terpilih tanpa perlu menjalankan perintah Bawaslu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol," tegasnya.
Lucius mengatakan, semestinya Bawaslu mengetahui OSO terlihat tidak mempunyai keinginan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
"Yang ditolak OSO nampaknya bukan soal waktu menyerahkan surat pengunduran diri, tetapi bagaimana bisa menjadi calon dan anggota DPD sekaligus pengurus parpol," kata dia.