Putussibau (Antaranws Kalbar) - Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Kalbar, telah menetapkan status tersangka terhadap MG, pengemudi kapal penyeberangan yang menyebabkan 13 orang tewas di perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu.
"Pengemudi atasnama MG sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal penyeberangan sungai Kapuas Kecamatan Semitau," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Siko, pengemudi tersebut melanggar pasal 359 KUHP yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun atau kurungan selama - lama satu tahun.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Siko. Peristiwa karamnya kapal penyeberangan itu terjadi Sabtu (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB di Sungai Kapuas, Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Saat itu kapal motor penyeberangan itu dikemudikan oleh tersangka membawa penumpang sekitar 24 orang dan kendaraan bermotor sebanyak sembilan unit.
Ketika menyeberang ke dermaga, kapal motor tersebut mengalami kecelakaan karam, diduga kelebihan muatan.
Atas kejadian tersebut 13 orang dinyatakan tewas tenggelam dan 11 penumpang lainnya selamat.
Pengemudi kapal karam di Semitau ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 29 Januari 2019 12:43 WIB