Pontianak (ANTARA) - Komunitas Peduli Listrik (KPL) melalui Fokus Group Discussion (FGD) yang bertemakan stop bahaya layang-layang membedah dampak persoalan permainan tersebut dengan menghadirkan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya.
"FGD yang digelar ini mencari langkah kongkrit atasi bahaya layang-layang. Peran pimpinan daerah penting dalam hal ini. Sehingga kita hadirkan," Koordinator KPL, Pontiana Banjaria di Pontianak, Rabu.
Pontiana menyebutkan bahwa baru-baru ini kasus jatuhnya korban jiwa akibat tersengat listrik dari?permainan layangan dengan kawat terjadi. Korban luka dan lainnya terus berjatuhan. Sehingga hal itu harus segera dicegah dengan solusi yang kongkrit.
Baca juga: KPL Kalbar Siap Bahas Dampak Permainan Layang-Layang
"Solusi kongkrit itu, pertama, kita ingin semua berpersepsi sama, mulai dari pemerintah daerah dan Forkopimdanya. Di FGD ini kita bedah agar ada titik temu," kata dia.
Dengan persoalan yang ada, pihaknya dari KPL dan masyarakat semua berharap adanya FGD bisa menjawab tuntutan?masyarakat agar semua pemangku kepentingan bersatu dan segera bergerak untuk memerangi permainan layang-layang kawat.
Sementara itu General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar, Agung Murdifi menyambut baik kegiatan FGD karena dapat menyatukan persepsi pemerintah dan masyarakat terhadap dampak buruk permainan layang-layang.
Baca juga: KPL-PLN Deklarasikan Dampak Layang-layang
"Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan FGD ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap bahaya kawat layang-layang. Sudah sepantasnya kita semua peduli serta mendukung diterapkannya Perda larangan bermain layang-layang secara sistematis dan konsisten agar dapat mencegah jatuhnya korban jiwa akibat tersangkut kawat layang-layang," ungkap Agung.
Diakuinya pula bahwa kawat layang-layang sangat mengganggu dan mengancam keberlangsungan pasokan listrik. Banyak kerugian baik materiil maupun non materiil yang ditanggung oleh PLN.
Tercatat sepanjang tahun 2018 ada 426 kali kejadian listrik padam akibat gangguan listrik, sementara sebanyak 392 kali disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94 persen gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.
Baca juga: KPL Survei Dampak Bahaya Layangan
Menurutnya, terkait bahaya kawat layang-layang ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan ancaman berupa kurungan serta denda bagi para pelaku dan pemain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan warga juga mengancam keberlangsungan pasokan energi listrik melalui undang-undang Nomor 30 tahun 2009 serta Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak nomer 3 tahun 2004 dan Perda Perubahan nomer 1 tahun 2010.
"Kami berharap kegiatan FGD ini nantinya juga akan menghasilkan komitmen bersama untuk menghentikan dampak buruk akibat kawat layang-layang," katanya.
Adapun mereka yang hadirkan dalam FGD tersebut selain Wali Kota Pontianak, Bupati KKR, Polresta Pontianak, Kodim 1207, Pengadilan Negeri, Camat, Lurah, Kades, Kadus, RT, RW, Ombudsman Angkasa Pura II, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, komunitas permainan ttradisional, keluarga korban layangan dan PLN Unit Induk Wilayah Kalbar.
KPL bedah dampak permainan layangan
Kamis, 28 Februari 2019 7:57 WIB