Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi terkait standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa ada pelayanan publik yang wajib dilaksanakan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Dikatakan Agus, dasar hukum standar pelayanan publik mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Tentang pelayanan publik, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan nomor 15 Tahun 2014 Tentang pedoman standar pelayanan pelaksanaan pasal 22 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012.
Disampaikan dia, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara atau pelaksana layanan publik di antaranya setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dan dalam menyusun standar pelayanan, Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang mengacu pada ketentuan teknis.
"Kami akan melakukan penilaian dan pengawasan dalam pelaksnaan pelayanan publik, namun untuk di Kapuas Hulu beberapa dinas sudah cukup baik melaksanakan pelayanan publik," kata Agus.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan perkembangan teknologi saat ini menuntut kita untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
"Pelayanan publik di lingkungan pemerintah sudah ada yang mengawasi dan menilai, kita harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan," kata Nasir.
Disampaikan Nasir, Kapuas Hulu telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, untuk Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini telah memperoleh nilai B setara dengan pemerintah kota Pontianak dan Mempawah.
"Jadi kita tidak hanya untuk dinilai oleh lembaga pengawas, namun bagaimana kita dapat berkompetisi dalam peningkatan pelayanan," kata Nasir.
Sosialisasi kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat se-Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kapuas Hulu.