Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan penetepan calon legislatif terpilih di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat belum bisa dilakukan karena menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
" Penetepan perolehan kursi dan caleg bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK," kata Ahmad Yani, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Ahmad Yani, berdasarkan PKPU nomor 10 Tahun 2019 ada dua hal yang diatur, pertama untuk daerah yang tidak ada PHPU, setelah MK mencantumkan BRPK paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK KPU kabupaten /kota.
Yang kedua, untuk daerah yang ada PHPU, paling lambat tiga hari setelah penetapan putusan atau putusan MK dibacakan.
" Jadi kami belum bisa memastikan kapan penetepan caleg terpilih, karena menunggu BRPK dari MK," jelas Ahmad Yani.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris DPRD (Sekwan) Kapuas Hulu, Frans Leonardus mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan proses penatikan anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih, hanya saja masih mengunggu penetapan dari KPU Kapuas Hulu.
" Kami sudah mempersiapkan untuk pelantikan sesuai ketentuan sekitar bulan September, karena masa berakhirnya jabatan anggota DPRD Kapuas Hulu dan masih menunggu penetapan dari KPU," ucap Frans Leonardus.