Sebanyak 64 orang warga negara asing memiliki izin tinggal di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat baik sebagai aktivis dari yayasan mau pun sebagai tenaga kerja di bidang perkebunan dan pertambangan.
" Puluhan orang asing itu memang sudah mengantongi izin tinggal dengan pengawasan ketat dan kami pantau aktivitasnya," kata Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasian, Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Dikatakan Angga, di bidang pertambangan PT Borneo Mandiri Mineral di Kecamatan Bunut Hulu ada 38 orang asing itu rata - rata berasal dari Negara Cina dan satu orang dari Australia.
Pada PT Buana Tunas Sejahtera,, Kecamatan Badau bidang perkebunan dua orang asing asal negara Malaysia, serta satu orang asing yang merupakan Cina Malaysia pada perusahaan kayu PT Kawedar Wood Industry pada Kecamatan Putussibau Selatan.
Sedangkan dari Yayasan Misi Masyarakat Pedalaman ada 23 orang asing rata - rata berasal dari Jerman dan Amerika Serikat yang terdapat di Kecamatan Kalis, Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Putussibau Utara.
"Aktivitas orang asing itu terus kami pantau, ada yang memiliki izin tinggal sementara dan ada juga yang izin tinggal tetap di Kapuas Hulu," jelas Angga.
Dia berharap kerjasama dan sinergitas dari semua pihak di Kapuas Hulu untuk mengawasi setiap kedatangan dan aktivitas orang asing di wilayah Kapuas Hulu, jika ada yang melihat atau pun membawa orang asing sifatnya wajib laporkan kepada pihak Imigrasi.
" Kami akan tindaklanjuti apabila ada informasi atau pun menemukan orang asing di Kapuas Hulu sesuai aturan berlaku," kata Angga.
Ia mengatakan selama tahun 2019 ini, pihaknya sudah mendeportasi dua orang warga asing asal Malaysia, yang sudah selesai menjalani hukuman pidana di Rutan Putussibau, terkait kasus narkoba.
" Jadi kami akan terus perketat pengawasan terhadap orang asing, apalagi kita merupakan kabupaten perbatasan dan kami minta semua pihak sinergis dalam pengawasan orang asing," pinta Angga.