Sejumlah partai politik di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat berharap agar penetapan jumlah kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih tak lagi mengalami penundaan.
"Kami berharap penetapan caleg terpilih tidak lagi ditunda, meski pun secara mekanisme tetap mengacu kepada MK dan KPU RI," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Buhari Muslim, ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Dikatakan Buhari, pihaknya tetap mengikuti dan patuh terhadap aturan tetapi untuk penetapan jumlah kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kapuas Hulu jangan sampai ditunda lagi.
Baca juga: KPU tunda penetapan caleg terpilih Kabupaten Kapuas Hulu
Ketua Partai Amanat Nasional Kapuas Hulu, Hairuddin mengatakan pihaknya tetap bersabar dalam menunggu keputusan MK dan KPU RI terkait penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih.
Baca juga: KPU tunda penetapan caleg terpilih Kabupaten Kapuas Hulu
Ketua Partai Amanat Nasional Kapuas Hulu, Hairuddin mengatakan pihaknya tetap bersabar dalam menunggu keputusan MK dan KPU RI terkait penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih.
"Kita minta masyarakat juga dapat memahami, penundaan dari KPU karena memang terbentur belum keluarnya keputusan MK sebab ada sengketa meskipun itu bukan Caleg dari Kapuas Hulu," ucap Hairuddin.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kapuas Hulu, Muhlis mengatakan PPP Kapuas Hulu tetap menunggu dan mengikuti aturan serta mekanisme KPU, karena bagaimana pun juga dalam penetapan tentu ada mekanismenya apalagi jika itu harus menunggu keputusan MK.
"Kalau kita ya, mengikuti aturan dan mekanisme saja, apalagi itu berkaitan dengan perkara di MK, kita pun tidak bisa mendesak jika memang MK belum memberikan keputusan, jadi ya, kita tunggu sajalah," kata Muhlis.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menjelaskan untuk Kapuas Hulu tidak ada gugatan di MK terkait DPRD kabupaten, namun untuk DPR RI dapil Kalbar 1 (satu) dan Kalbar 2 (dua) ada gugatan dari Partai Berkarya.
Menurut dia, Partai Berkarya untuk perkara nomor 233 tidak dibacakan pada saat putusan dissmisal pada Senin 22 Juli 2019, maka untuk perkara yang tidak dibacakan pada saat putusan dismisssal ditunda penetapannya sampai dengan adanya putusan akhir dari MK.
Baca juga: Penetapan caleg terpilih di Kapuas Hulu belum bisa dilakukan
Baca juga: Penetapan caleg terpilih di Kapuas Hulu belum bisa dilakukan
"Jadi itu yang membuat penetapan jumlah suara parpol dan calon anggota DPRD Kapuas Hulu, kita tunda hingga ada keputusan MK dan petunjuk KPU RI," jelas Yani.
Ditambahkan Yani, penundaan penetapan jumlah suara parpol dan anggota DPRD tidak hanya terjadi di Kapuas Hulu, tetapi secara nasional.
"Kami berharap masyarakat bersabar karena memang bukan maksud kami atau inisiatif kami untuk menunda penetapan, tetapi karena memang menunggu dari MK dan KPU RI," demikian Yani.
Baca juga: KPU Kota Pontianak tunda penetapan caleg terpilih 2019
Baca juga: KPU tunda penetapan caleg terpilih DPRD Bengkayang
Baca juga: Pontianak Gelar Penetapan Caleg Terpilih Senin Malam
Baca juga: KPU Kalbar Gelar Penetapan Caleg Terpilih Minggu
Baca juga: KPU Kota Pontianak tunda penetapan caleg terpilih 2019
Baca juga: KPU tunda penetapan caleg terpilih DPRD Bengkayang
Baca juga: Pontianak Gelar Penetapan Caleg Terpilih Senin Malam
Baca juga: KPU Kalbar Gelar Penetapan Caleg Terpilih Minggu