Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tingginya kasus perceraian dalam perkawinan, banyak disebabkan oleh belum cukupnya usia dari kedua pasangan, baik dari pihak suami dan istri.
"Banyak kasus perkawinan dipicu oleh belum siapnya pasangan tersebut, baik dari segi usia, secara fisik maupun dari segi kematangan ekonomi," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly di Pontianak, Selasa.
Selain itu, dampak dari nikah dini, juga bisa memicu kanker rahim, karena mulut rahim belum matang, sehingga mudah terinfeksi virus, katanya.
Darmanelly menjelaskan, disinyalir orang-orang yang terkena kanker mulut rahim, setelah ditelusuri nikahnya terlalu dini, baik sah dan tidak.
"Bukan cuma itu, nikah di usia muda juga belum matang secara psikis, kemudian secara ekonomi juga belum berkecukupan," ungkapnya.
Saat ini, tingginya kasus perceraian salah satunya disebabkan tidak kokohnya ilmu, baik soal kesehatan, emosi dan ekonomi yang matang. Malah dari inventarisasi pihaknya, banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak berhadapan dengan hukum, juga dampak dari minimnya ketahanan keluarga karena menikah muda tersebut, katanya.
"Dengan dibuatnya kelompok peduli anak dan kader pendamping anak, sehingga sosialisasi pendewasaan usia perkawinan bisa lebih baik lagi, dan pemahaman kesiapan berumah tangga akan lebih mapan," kata Darmanelly.
Untuk menangkal hal itu, di Pontianak diterapkan sekolah gratis, dan ada beasiswa bagi siswa di swasta.
Selain itu, dengan adanya lapangan pekerjaan, sehingga mereka yang tidak bisa kuliah bisa bekerja dulu, sehingga otomatis usia pernikahannya tertunda.