Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pengadilan Agama Pontianak, Kalbar Kelas IA sepanjang tahun 2018 telah menangani sebanyak 1.200 perkara perceraian atau meningkat satu persen dibanding tahun sebelumnya.
"Perkara atau angka pengajuan perceraian tersebut mengalami peningkatan sekitar satu persen apabila dibanding tahun sebelumnya," kata Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas IA, Darmuji di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 1.200 perkara perceraian tersebut, yang paling banyak adalah perkara gugat cerai (istri menggugat cerai suami), dan baru diikuti oleh cerai talak (suami menggugat cerai istri).
"Meningkatnya gugat cerai yang dilakukan oleh istri, karena meningkatnya kesadaran hukum oleh masyarakat, karena wanita sekarang dengan persamaan gender, makanya para pria (suami) tidak bisa seenak-enaknya pada istrinya," katanya.
Kemudian, dengan majunya informasi, maka seorang istri sudah mengetahui haknya, sehingga seorang suami tidak bisa lagi semaunya, karena para istri sudah tau akan hak-hak mereka, katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, memang ada gejala peningkatan kasus perceraian terutama di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Pontianak, dampak perkembangan informasi dan persamaan gender oleh perempuan.
"Selain itu, juga dipicu oleh faktor ekonomi juga, karakter, pihak ketiga dan lain sebagainya," katanya.
Data tahun 2018, tercatat sebanyak 36 kasus ASN yang mengajukan perceraian, sekitar 16 kasus adalah ASN dari guru, dan pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya, kata Edi.
Pengadilan Agama Pontianak tangani 1.200 perkara perceraian sepanjang 2018
Rabu, 9 Januari 2019 19:27 WIB