Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019 kembali akan melakukan uji publik terhadap 7 orang kandidat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu.
Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Uji publik akan berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Wakapolda Kalbar lulus tahap "profile assessment" calon pimpinan KPK
Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.
Selain pansel, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Baca juga: Masyarakat dapat adukan capim KPK via email
Pada Selasa (27/8), sudah ada 7 orang capim KPK yang melakukan uji publik yaitu Komisioner KPK 2015-2019 Alexander Marwata, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Antam Novambar, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Bambang Sri Herwanto, petinggi BUMN Cahyo RE Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuli, auditor utama BPK I Nyoman Wara dan Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Jimmy Muhamad Rifai Gani.
Uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019.
Pansel capim KPK akan mengerucutkan nama-nama capim menjadi 10 nama untuk dibawa ke Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019.
Baca juga: DPR Diminta Kritis Telusuri Rekam Jejak Capim KPK