Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial RL (29) karena menyimpan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat bahwa tersangka diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata memang benar," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Kamis.
Pengungkapan kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi terkait tindakan tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah barak sewaan di Jalan Tidar II Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Selasa (27/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah barak yang ditempati tersangka. Tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti tersebut.
Penggeledahan dilanjutkan di mobil milik tersangka. Saat petugas membuka sebuah tas, ternyata ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Baca juga: Puluhan ribu pelajar di Kalbar pernah menyalahgunakan narkoba
Baca juga: Polda Kalbar ungkap jaringan narkoba dikendalikan napi LP Madiun
Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif untuk menelusuri asal dan peredaran barang haram tersebut.
"Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,88 gram," kata Arasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis sabu-sabu tersebut.
Arasi menegaskan, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur. Pihaknya meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba sehingga bisa segera diungkap.
Pelaku bisnis haram narkoba pasti terus mencari cara untuk mengelabui polisi agar mereka bisa mengedarkan barang haram itu. Namun Arasi menegaskan, polisi juga akan terus gencar membongkar praktik peredaran dan penyalahan narkoba.
Baca juga: Sutarmidji: Malaysia terkesan diam masuknya narkoba ke Indonesia
Baca juga: Polsek Barat amankan 18,7 kilogram sabu dari pemuda asal Kalsel
Tak bisa mengelak, perempuan ini ditangkap Polisi karena menyimpan sabu
Kamis, 29 Agustus 2019 10:50 WIB
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,88 gram