Pontianak (ANTARA) - Hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikeluarkan Ombudsman Ri masih zona kuning atau dengan nilai 78,63.
"Dari sisi skor sudah ada peningkatan yang signifikan. Hanya berapa poin saja masuk zona hijau," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi saat penyerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik di Pontianak, Senin.
Baca juga: Ombudsman RI serahkan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kalbar
Sementara itu Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang juga hadir menargetkan tahun 2020 standar pelayanan publik di Provinsi Kalbar harus masuk zona hijau.
"Saat saya menjadi gubernur tahun pertama penilaian di angka 68-an dan sekarang 78,63. Hanya sedikit lagi masuk zona hijau. Dulu hanya satu OPD yakni PTSP yang zona hijau sisanya kuning dan merah. Nah, tahun ini bersyukur tentu banyak yang hijau," terang dia.
Ia akan mengevaluasi OPD mana saja yang masih merah dan kuning. Sehingga ke depan ditargetkan semua layanan publik di OPD di lingkungan provinsi Kalbar zona hijau.
"Target kita skor penilaian standar pelayanan publik 90 lah. Jadi bukan hanya masuk zona hijau namun skor juga tinggi. Sehingga pelayanan selain transparan, mudah juga cepat serta lainnya," tambah dia.
Baca juga: Sekadau raih penilaian pelayanan publik tertinggi di Kalbar
Di Kalbar ada sembilan kabupaten yang dilakukan penilaian standar pelayanan publik dan satu pemerintah provinsi Kalbar.
Pemerintah daerah Kalbar yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) sebanyak empat pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan nilai 85,10, Kabupaten Sintang dengan nilai 82,03, Kabupaten Mempawah dengan nilai 81,94 dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai 81,65.
Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar memperoleh pedikat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 78,63 diikuti Pemerintah Kabupaten Landak dengan nilai 76,17, Kabupaten Melawi dengan 72,95, Kabupaten Bengkayang dengan 61,18 dan Kabupaten Kayong Utara dengan nilai 52,93 yang berada pada predikat kepatuhan sedang (zona kuning).
Sementara itu, Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan rendah (zona merah) tahun 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan nilai 46,02.
Baca juga: Dua layanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak raih penghargaan dari Kementerian PAN-RB
Baca juga: Gubernur Sutarmidji dorong lembaga layanan publik sajikan data informatif
Baca juga: Wali kota Pontianak terus upayakan inovasi untuk tingkatkan pelayanan publik
Layanan publik Pemprov Kalbar 2019 masih zona kuning
Senin, 16 Desember 2019 18:33 WIB