Pontianak (ANTARA) - Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, AKBP Yani Permana mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri RY dan RAS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga meninggal dunia, sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan di lapangan.
"Kami telah menetapkan pasangan suami istri yang menyiksa anaknya hingga meninggal ini sebagai tersangka. Itu kami tetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Yani Permana, di Rasau Jaya, Jumat sore.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka merasa jengkel karena anaknya, Axcelle Raditya Ramadhan (9) tidak mau berhenti bermain skateboard, sehingga menyebabkan kedua orang tuanya marah lalu menganiaya korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala, di bagian ulu hati dan bagian perut. Kemudian, juga ada luka lebam di pipi kanan, sobekan di dagu, memar di pinggul sebelah kiri sampai tangan sebelah kiri.
Yani menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (7/1) kemarin, dan sebelum meninggal, korban sempat mengalami demam tinggi selama dua hingga tiga hari.
"Dari TKP kami menemukan gagang sapu yang patah. Interogasi dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut cerita sementara, orang tuanya ini jengkel karena anaknya main skateboard terus. Padahal, kalau dilihat nilai rapornya, baik kognitif dan psikomotoriknya bagus. Anaknya cerdas," ujarnya lagi.
Atas tindakan kedua tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut, mereka terancam dikenakan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak, dan KUHP pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Sungai Kakap, sesuai tempat kejadian peristiwa, hingga menunggu proses persidangan nanti.
Pada kesempatan itu, Yani Permana mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam mendidik atau menegur anaknya.
"Anak-anak kita adalah masa depan kita, mereka adalah amanah dari Allah, dan mereka mempunyai sifat dan karakter yang baik, sehingga harus kita bentuk mereka menjadi anak-anak yang hebat untuk kemajuan bangsa ini," katanya pula.
Kapolres Kubu Raya ini berharap agar para orang tua tidak mendidik anak-anak dengan kekerasan, karena akan berakibat fatal pada psikologi anak dan tentu juga berdampak hukum bagi pelaku tindak kekerasan.
"Saya mengajak masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak, karena masih banyak cara yang lebih baik dalam mendidik anak," kata Yani pula.
Polisi tetapkan pasutri penganiaya anak sebagai tersangka
Jumat, 10 Januari 2020 19:15 WIB