Pontianak (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, menjatuhkan vonis selama 18 bulan atau lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun terhadap Bun Si Fat terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019.
"Vonis tersebut (18 bulan) dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta, dan kalau tidak dibayar maka ditambah kurungan selama sebulan," kata Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di Pontianak, Selasa.
PN Tipikor Pontianak, Selasa( 28/1) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis juga kepada tiga terdakwa lainnya, yakni atas terdakwa Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Setelah mendengar vonis tersebut majelis hakim mempersilakan terpidana untuk berkonsultasi dengan pihak penasihat hukumnya, lalu dia menerima putusan vonis tersebut.
Penasihat terpidana Bun Si Fat, Rahim Key menyatakan, kliennya menerima putusan atau vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.
"Dalam hal ini klien kami mengakui kesalahannya, sehingga menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga dalam hal ini, kami tidak akan banding," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.
"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.
Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Bun Si Fat, terdakwa penyuap proyek di Bengkayang divonis 18 bulan penjara
Selasa, 28 Januari 2020 12:36 WIB