Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang, Polda Kalbar, mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) Malaysia dari sebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dari penangkapan dan penggeledahan kepada dua WNA ini, kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,81 gram," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dalam konferensi persnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jika barang bukti narkotika yang ditemukan adalah merupakan sample atau contoh untuk dipasarkan di Kalbar, khususnya di Kota Singkawang.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda asal Jongkong usai ambil paket kiriman dari taxi
"Barang haram ini diduga masuk dari pintu perbatasan, yang mana pada saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kepada dua WNA tersebut," ujarnya.
Penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, katanya, guna untuk mengetahui sumber barangnya dan tujuan utama dari kedua WNA datang ke Singkawang ini barang haram itu akan diserahkan kepada siapa.
"Sehingga kami masih melakukan pendalaman untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Ahli dari BNN diundang untuk melengkapi keterangan Lucinta Luna
Dia mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan hasil komunikasi Polres Singkawang bersama perwakilan dari Negara Malaysia yang berada di Provinsi Kalbar. Yang menyebutkan, jika ada dua WNA Malaysia yang sedang masuk ke negara Indonesia.
"Sehingga dari informasi tersebut, Polres Singkawang pun melakukan serangkaian penyelidikan di salah satu rumah kost yang ditempati oleh kedua WNA tersebut," jelasnya.
Baca juga: Kejari Singkawang musnahkan barang bukti dari puluhan perkara narkoba
Baca juga: Lucinta Luna akhirnya ditahan di sel wanita
Baca juga: Seorang pria Jongkong ditangkap polisi kasus narkoba