Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, akan mereformasi tata kelola penanaman modal dan investasi, khususnya poin-poin aturan yang dinilai memperlambat maupun tidak sinkron.
"Mungkin masih ada item-item yang memperlambat proses atau tidak sinkron dan komprehensif dengan aspek lainnya. Pola-pola ini nanti kita bahas lebih lanjut. Insya Allah dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan berbagai pihak terkait baik SKPD maupun pelaku-pelaku usaha besar dan kecil untuk menyinkronkan dan mencari langkah terbaiknya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Kalbar, Senin.
Baca juga: Bupati Kubu Raya minta pengurus masjid ikut peduli pemuda
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan, karena pihaknya komit memacu kinerja tata kelola penanaman modal dan pelayanan terpadu daerah demi menciptakan iklim berusaha dan investasi yang kondusif.
Yusran mengatakan, pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2020 yang dibuka Presiden RI Joko Widodo pada pekan lalu, juga mengoordinasi dan konsolidasi program kegiatan penanaman modal antara pemerintah pusat dan daerah khususnya bagi peningkatan perekonomian dan pemerataan investasi di daerah.
"Bagi kita di daerah, ini luar biasa. Arahan kebijakan seperti ini menyemangati kita untuk memperbaiki sistem tata kelola penanaman modal dan pelayanan terpadu di daerah, yang selama ini masih disibukkan dengan berbagai hal yang tidak strategis," tuturnya.
Baca juga: Menteri Desa apresiasi inovasi Kabupaten Kubu Raya
Yusran menyebut rakornas strategis dalam upaya percepatan pembangunan.
Melalui rakornas, lanjutnya, diperoleh arahan-arahan kebijakan, yang langsung disampaikan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, arahan akan segera ditindaklanjuti di daerah agar ada percepatan-percepatan.
"Contoh, Presiden menargetkan misalnya dalam proses tahapan awal perizinan, proses mulai berusaha itu bisa dipangkas, ini luar biasa signifikan," terangnya.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya maksimalkan perubahan mekanisme BOS dengan BOSDA Kinerja
Menurut dia, hal tersebut rasional untuk dilakukan. Bahkan untuk perizinan, dalam hitungan jam bisa dilakukan.
Merealisasikan hal itu, Yusran menyatakan akan segera melakukan kajian-kajian lebih lanjut.
"Tentu tidak boleh melanggar aturan yang ada. Artinya, kalau ada perubahan-perubahan itu, tentu juga diikuti dengan standar operasional prosedur. Peraturan yang ada juga mesti kita revisi lebih dulu," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mengapresiasi pelaksanaan rakornas investasi.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya raih penghargaan dari DJPb
Ia menyebut banyak informasi penting yang didapat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah pusat untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terutama menyangkut proses awal memulai usaha.
"Penyederhanaan dan percepatan-percepatan pelayanan, ini yang harus kita dorong dan implementasikan di daerah," ucapnya.
Terpenting, ucap Maria, bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa berinvestasi di Kabupaten Kubu Raya, sehingga lapangan pekerjaan baru terbuka dan tenaga kerja terserap. Dengan begitu masyarakat memperoleh pendapatan dan kesejahteraan pun meningkat.
"Nah, ini kan artinya akan banyak mengurangi tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan sebagainya. Ini yang harus kita tindak lanjuti di daerah," sebutnya.
Baca juga: 11 Desa di Kubu Raya terima pencairan Dana Desa tahun anggaran 2020
Baca juga: Pemkab Kubu Raya segera bangun lokasi bumi perkemahan dan hutan kota
Baca juga: Pemkab Kubu Raya petakan potensi ekonomi melalui "Talkshow Economic Outlook"
Kubu Raya mereformasi tata kelola penanaman modal
Senin, 24 Februari 2020 15:06 WIB