Sudin dalam rilis di Jakarta, Senin, menyatakan, sampai saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum menandatangani peraturan itu.
Hal tersebut, lanjutnya, karena Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan kajian dan koordinasi secara rutin bersama dengan Komisi IV DPR RI.
Baca juga: DKP Kalbar: Produksi Lobster Setahun 94 Ton
Baca juga: Rumah Penimbun Benih Lobster Digerebek
Namun, politisi PDIP itu tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku ke depannya.
Ia berpendapat bahwa bila tidak mengganggu siklus dan kebutuhan lobster dalam negeri, pihaknya mendukung dengan diberlakukannya regulasi tersebut.
Selain itu, ujar dia, akhir-akhir ini juga ditemukan mengenai maraknya fenomena penyelundupan bibit lobster ke luar negeri yang belakangan ini yang terjadi, menjadi salah satu faktor pertimbangan Komisi IV DPR RI terhadap regulasi itu.
Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI tidak akan tutup mata terhadap keresahan peternak lobster serta para pelaku usaha lobster sehingga ke depannya akan berupaya menambah anggaran untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
Baca juga: Nelayan Diminta Untuk Kembangkan Lobster
Baca juga: Petani Ikan Desa Kapur Budidayakan Lobster
Selain itu, Komisi IV DPR RI berencana mendatangkan para ahli dari luar negeri, seperti dari Thailand atau Vietnam serta mendukung pengadaan sarana dan prasarana pengembangan budi daya lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, revisi terhadap berbagai regulasi sektor kelautan dan perikanan pada saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan kepada Kepala Negara untuk mendapat persetujuan.
"Mengenai penyederhanaan regulasi, kali ini kami sedang finalisasi," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Edhy, selain akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, hasil revisi aturan tersebut juga bakal diserahkan secara tertulis kepada Komisi IV DPR RI.