Paris (ANTARA) - Prancis akan mengerahkan 100.000 polisi untuk menegakkan penerapan lockdown, yang diperintahkan Presiden Emmanuel Macron untuk menghadang penyebaran wabah virus corona, kata menteri dalam negeri, Senin (16/3).
Pos-pos pemeriksaan akan didirikan di seluruh negeri.
"Tinggallah di rumah," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner.
Ia menambahkan bahwa orang yang melanggar larangan ketat itu akan dikenai denda hingga 135 euro (sekitar Rp2,2 juta).
Saat menyampaikan pidato yang muram kepada masyarakat, Macron mengatakan bahwa mulai Selasa tengah malam waktu setempat, semua orang harus tinggal di rumah, kecuali untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, pergi ke tempat kerja, berolah raga atau berobat.
Sumber: Reuters
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Malaysia terapkan "lockdown" 18-31 Maret 2020
Baca juga: Presiden Jokowi larang pemda ambil kebijakan "lockdown"
Baca juga: Praktisi kesehatan sarankan Kalbar Lockdown atas COVID-19
Baca juga: Gubernur putuskan Jatim tidak "lockdown"
Prancis kerahkan 100 ribu polisi terapkan "lockdown"
Selasa, 17 Maret 2020 9:56 WIB