Pontianak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak menertibkan ratusan pelajar dan mahasiswa yang masih berada di keramaian terkait Surat Bupati Landak nomor : 440/170/KESRA, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan corona virus desease (Covid-19) di kabupaten itu.
"Terkait surat bupati tersebut, kami melakukan penertiban anak-anak dan masyarakat yang berkeliaran di sekitar kota dan pasar rakyat Ngabang untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak Wibersono L.Djait, di Ngabang, Kamis.
Menurutnya, walau sudah diperintahkan untuk belajar di rumah demi mencegah penularan Covid-19, sejumlah pelajar dan mahasiswa masih ditemukan berkeliaran dan nongkrong di pusat hiburan maupun perbelanjaan di seputar Kota Ngabang.
Ditemukannya sejumlah pelajar dan mahasiswa yang berkeliaran ini melalui kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Landak.
Adapun beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban pelajar dan mahasiswa oleh Satpol PP Landak yaitu mulai dari Taman Kota Intan Ngabang, Taman Baca Ngabang, Cafe, Warung Kopi, dan Distro. Dalam kegiatan penertiban ini ditemukan total sebanyak 155 orang tergabung dari pelajar dan mahasiswa yang ditemukan nongkrong di taman, cafe, maupun distro.
Ia menegaskan, Satpol PP berkewajiban melakukan kontrol sesuai tugas dan fungsinya yaitu Penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta memelihara Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Sejak ada surat perintah, sudah ditindaklanjuti dan sedang berjalan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tidak dilakukan penahanan dalam kegiatan penertiban ini, tetapi para pelajar dan mahasiswa diberikan arahan oleh anggota Satpol PP Landak hingga akhirnya disuruh pulang ke rumah masing- masing.
"Anggota memberikan arahan dan menyuruh pulang ke rumah masing-masing kepada anak-anak yang berkeliaran atau diliburkan oleh pihak sekolah maupun kampus agar bisa belajar di rumah," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran Nomor : 420/334/Disdikbud/2020 tentang libur sekolah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengintruksikan pelajar agar belajar d irumah selama dua pekan mulai Senin (16/03) hingga Sabtu (28/03).
Sementara itu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengatakan memberikan libur kepada pelajar dan mahasiswa bukan untuk meningkatkan aktivitas di luar rumah, tetapi belajar di rumah.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Landak yang sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan arahan kepada para pelajar dan mahasiswa untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian. Kita memberikan libur itu bukan berarti harus beraktivitas di luar, namun melakukan aktivitas di rumah dan untuk para pelajar dan mahasiswa itu harus tetap belajar di rumah," kata Karolin.
Baca juga: Update ODP Covid-19 di Kalbar, Landak peningkatan terbanyak
Baca juga: Bupati Landak tetapkan ASN bekerja dari rumah