Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan ada empat tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di wilayah Kapuas Hulu terpaksa ditunda akibat COVID - 19.
" Empat tahapan Pilkada itu ditunda berdasarkan Surat keputusan KPU RI untuk mengantisipasi sebaran COVID - 19," kata Ahmad Yani, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.
Baca juga: KPU RI mulai berlakukan work from home
Disampaikan Yani, empat tahapan Pilkada di Kapuas Hulu yang ditunda yaitu pelantikan Panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) dan pemutahiran dan pengusulan data pemilih.
Menurut dia, penundaan empat tahapan Pilkada Kapuas Hulu merupakan upaya dalam mengantisipasi sebaran COVID - 19 di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kapuas Hulu.
" Jadi untuk Kapuas Hulu ada empat tahapan Pilkada yang ditunda tidak ada batas waktu yang ditentukan sampai menunggu keputusan KPU RI selanjutnya," jelas Yani.
Baca juga: Polda Jatim ancam pidana kerumunan massa tidak mau bubar
Dirinya berharap wabah COVID - 19 segera berakhir, agar tahapan Pilkada dapat dilaksanakan demi kesusksesan penyelenggaraan Pilkada serentak.
" Namun, yang terpenting untuk saat ini kita sama - sama menjaga keselamatan dan mengantisipasi sebaran COVID - 19, mudah - mudahan virus itu segera berakhir," kata Yani.
Baca juga: Jerman kehilangan 6 juta masker di bandara Kenya
Baca juga: Update COVID-19: Kasus positif bertambah 107 orang, tidak ada yang sembuh
Baca juga: Wuhan bakal cabut "lockdown" pada 8 April
Empat tahapan Pilkada Kapuas Hulu ditunda karena COVID - 19
Selasa, 24 Maret 2020 22:52 WIB