Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan mulai 25 Maret 2020 akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau "work from home" untuk seluruh satuan kerja se-Indonesia.
"KPU RI mulai besok WFH 100 persen pada Satker di seluruh Indonesia, bagi daerah yang sudah terdampak COVID-19 dan status daerahnya Tanggap Darurat/KLB," kata Viryan Azis di Jakarta, Selasa.
Pemberlakuan bekerja dari rumah itu, kata dia, untuk sementara akan diterapkan selama 7 hari ke depan atau sampai 31 Maret 2020.
Kebijakan bekerja dari rumah itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVlD-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Bagi satuan kerja (satker) KPU provinsi, kabupaten dan kota yang sudah dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya, maka ketua, anggota KPU serta para pejabat struktural dan staf akan bekerja di tempat tinggal masing-masing.
Kemudian, daerah yang tidak dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya, maka kebijakan bekerja di tempat tinggal disesuaikan dengan kebutuhan yang memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi daerah.
Sebelumnya pada 21 Maret 2020 KPU juga sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait COVID-19 sebagai pandemi global.
Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.