Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengeluarkan surat edaran untuk memperketat pintu masuk wilayah Kalbar untuk mencegah penyebaran Covid-19, dimana setiap masyarakat yang masuk ke Kalbar akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan wajib utuk isolasi mandiri selama 28 hari.
Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 553/101/Dishub-A itu dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Kalimantan Barat.
"Melalui surat edaran ini, perlu dilakukan kebijakan dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kakimantan Barat melalui pintu masuk udara, darat dan laut. Sehubungan dengan itu, kami minta agar mulai hari Senin 13 April 2020, semua pihak perlu melakukan langkah langkah sinergitas antar berbagai stakeholder," kata Sutarmidji, di Pontianak, Senin.
Dalam surat itu, Sutarmidji meminta kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat mengarahkan semua penumpang/pelintas batas yang masuk ke Kalbar untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang/pelintas batas selama berada di Kalimantan Barat secara lengkap.
Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, nama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/ Kota. Selain itu, bagi yang memiliki nomor handphone atau telepon rumah/kantor juga wajib dicantumkan.
Bagi penumpang/pelintas batas yang alamat rumahnya menurut KTP elektronik berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalimantan Barat, maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalimantan Barat. Sedangkan yang tinggal di hotel, harus mencantumkan nama dan alamat hotelnya.
"Sesuai dengan protokol terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak wajib melaporkan data setiap ODP kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sesuai dengan alamat pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan," tuturnya.
Ia katakan, dalam konteks pengetatan di Kalimantan Barat, semua penumpang/pelintas batas yang memasuki wilayah Kalimantan Barat harus ditetapkan sebagai ODP, meskjpun penumpang/pelintas batas tersebut tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan penumpang/pelintas batas yang memiliki gejala dan perlu ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan itu.
Kemudian, dalam rangka pengetatan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kalimantan Barat, masa isolasi mandiri yang diwajibkan terhadap penumpang/pelintas batas yang ODP itu ditetapkan selama 28 hari terhitung sejak penumpang/pelintas batas memasuki wilayah Kalimantan Barat, meskipun penumpang/pelintas batas itu sebelumnya sudah melakukan isolasi mandiri di tempat lain.
"Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus melakukan pernantauan secara intensif melalui perangkatnya di daerah, seperti: UPTD, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, dan lain-lain. Pihak swasta juga harus berperan aktif, seperti: dokter/paramedis praktek, klinik swasta, rumah sakit swasta, dan lain-lain," katanya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan agar para penumpang/pelintas batas yang ODP taat/disiplin menjalankan karantina mandiri, kerjasama yang sinergis antara aparat penegak hukum (Polri, Satpol PP) dengan para bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, kepala dusun/lingkungan, ketua RW, ketua RT di lingkungan tempat ODP berada.
"Masyarakat yang berinteraksi dengan ODP harus menjaga jarak fisik minimal 2 meter. Apabila ada orang yang berinteraksi secara fisik dengan ODP tanpa mengindahkan norma social distancing, maka orang tersebut ditetapkan juga sebagai ODP. Meskipun demikian, setiap orang dilarang mengucilkan atau mengusir ODP maupun PDP yang ada di wilayah mereka," kata Sutarmidji.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji perketat pintu masuk Kalimantan Barat
Senin, 13 April 2020 13:34 WIB