Pontianak (ANTARA) - Bupati Kabupaten Landak, dr Karolin Margret Natasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/233/BAG-KESRA/2020 tentang Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan silahturahim saat Pandemi COVID-19, untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
"Surat edaran yang kita keluarkan juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam upaya pencegahan COVID-19 di Kabupaten Landak. Sebelum mengeluarkannya, kami bersama sejumlah pihak sudah melakukan raoat terlebih dahulu," kata Karolin di Ngabang, Rabu.
Karolin menjelaskan, dirinya bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis bersama Ketua MUI Kabupaten Landak, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Landak, Pengurus NU Kabupaten Landak dan Dewan Masjid Kabupaten Landak melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat Idul Fitri dan silahturahmi saat pandemi COVID-19.
Dalam rapat tersebut Bupati Landak mendengarkan saran dan pendapat dari Kemenag dan Organisasi Islam yang ada di Kabupaten Landak agar dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk umat Islam yang akan menjalankan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah serta memberikan rasa aman untuk masyarakat Kabupaten Landak dari Penyebaran COVID-19.
"Berdasarkan data dan fakta bahwa kasus COVID-19 di Kabupaten Landak saat ini sedang pada fase puncak, kita melakukan kebijakan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Landak," tuturnya.
Dia menyatakan dirinya memahami keinginan masyarakat beraktivitas seperti biasanya, namun kondisi saat ini belum memungkinkan masyarakat melakukan aktifitas di luar rumah. Sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Edaran untuk Hari Raya Idul Fitri.
Karolin meminta masyarakat Kabupaten Landak dapat memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi menjaga keamanan masyarakat agar tidak tertular COVID-19.
"Meskipun keputusan yang diambil pemerintah tidak populer dan bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap Saya, namun hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Landak dari penularan COVID-19. Itulah tugas pemerintah," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Landak serta akan membantu mensosialisakan bersama Organisasi Masyarakat Islam terkait Surat Edaran Bupati Landak pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Kita bertemu dengan Bupati Landak menanyakan situasi dan kondisi Kabupaten Landak terkait pandemi Covid-19 saat ini dan menyikapi Fatwa MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri dimasa Pandemi COVID-19. Terkait Surat Edaran Bupati Landak kita bersama Ormas Islam akan membantu mensosialisasikan Surat Edaran tersebut, ini merupakan kebijakan yang tepat untuk Umat Islam dan masyarakat Kabupaten Landak," kata Muhlis.