BKD DKI akui gaji dan THR TGUPP tak dipotong
Kamis, 28 Mei 2020 20:57 WIB

Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). Rumah Sakit darurat COVID-19 tersebut berkapasitas sebanyak 160 tempat tidur dalam ruangan dan 65 kamar isolasi bertekanan negatif untuk merawat pasien positif COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.)
"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Chaidir, dalam kegiatan tersebut dimungkinkan untuk adanya apresiasi seperti THR untuk mengganti keahlian tenaga TGUPP.
"Ya boleh-boleh saja, untuk kegiatannya silahkan konfirmasi ke Bappeda," kata Chaidir.
Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas THR untuk TGUPP.
Menurut dia, Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan COVID-19.
"Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," kata August Hamonangan yang juga anggota Komisi A itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong masing-masing anggota TGUPP DKI Jakarta berempati untuk menyisihkan pendapatannya dalam rangka penanganan COVID-19 di Jakarta.
THR yang diperoleh TGUPP, kata Mujiyono, merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi, terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.