Kapuas Hulu (ANTARA) - Sebanyak 128 orang jamaah calon haji (Calhaj) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terpaksa batal diberankatkan ke tanah suci tahun ini dikarenakan pandemi COVID - 19.
" Kita mengikuti keputusan Menteri Agama, apa pun keputusan dari pusat kami sampaikan ke jamaah bahwa tahun ini pelaksnaan ibadah haji di tunda," kata Kepala Kantor Kementerian Agama, Kapuas Hulu, Syahrul, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Syahrul, kapan pelaksanaan keberangkatan jamaah haji itu menunggu aturan selanjutnya dari pusat.
Baca juga: Indonesia sudah beberapa kali batalkan pemberangkatan haji
Baca juga: Pemkot Pontianak minta Umat Islam bersabar dengan ditiadakannya pemberangkatan haji tahun 2020
Menurut dia, jika waktu normal tanpa pandemi COVID - 19 seharusnya calon haji berangkat ke tanah suci sekitar bulan Juli.
" Kita akan menyesuaikan regulasi untuk keberangkatan tahun yang akan datang," kata Syahrul.
Dikatakan Syahrul, untuk Kapuas Hulu saat ini antrean naik haji mencapai 19 tahun, jika pun ada regulasi dari pusat segera disampaikan ke jajaran hingga ke calon haji.
Dasar pembatalan keberangkatan calon haji tersebut yaitu Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 Tentang pembatalan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1441 H/2020 Masehi.
Baca juga: Pemerintah putuskan tidak berangkatkan haji 2020
Baca juga: Ini alasan pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020
Baca juga: Berikut jadwal keberangkatan calon jamaah haji yang lunasi Bipih tahun ini