Pontianak (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, segera mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini karena dampak pandemi COVID-19.
"Keputusan ini segera disampaikan kepada jamaah supaya tidak ada hal-hal yang menimbulkan pertanyaan atau salah pengertian," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Melawi, Abdul Bar saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Ia juga segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini bupati selaku penanggung jawab panitia penyelenggara ibadah haji daerah (PPIHD), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) setempat, tokoh agama Islam serta masyarakat.
Ia menjelaskan konsekuensi dari pembatalan tersebut. Pertama, jamaah haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1441 H/2020 Masehi, otomatis menjadi jamaah haji tahun berikutnya.
Kedua, jika diperlukan, jamaah haji dibolehkan mengajukan pengembalian sementara setoran sisa pelunasan BPIH (Kabupaten Melawi Rp8.083.602), sesuai prosedur.
Baca juga: Pemerintah putuskan tidak berangkatkan haji 2020
Ketiga, BPIH tahun depan akan disesuaikan kembali.
Keempat, jika terdapat jamaah yang meninggal sebelum keberangkatan haji tahun mendatang, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang telah disepakati oleh pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku.
Kelima, jamaah yang sudah melakukan proses pemeriksaan kesehatan, tahun depan akan dilakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, terkait dengan perlengkapan jamaah yang sudah disiapkan tahun ini akan digunakan untuk penyelenggaraan tahun mendatang.
Ketujuh, jamaah haji yang sudah menyerahkan paspor akan dikembalikan ke yang bersangkutan.
Baca juga: 128 Calhaj di Kapuas Hulu tahun ini batal naik haji
Baca juga: Indonesia sudah beberapa kali batalkan pemberangkatan haji
Baca juga: Pemkot Pontianak minta Umat Islam bersabar dengan ditiadakannya pemberangkatan haji tahun 2020