Pontianak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mengancam akan membubarkan pengunjung atau aktivitas warung kopi, rumah makan, restoran, dan lainnya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di kota itu.
"Kami siap membubarkan aktivitas warung kopi dan lainnya yang tidak menaati aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ketika penerapan normal baru di Kota Pontianak," kata Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah secara rutin menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pemilik dan pengunjung warung kopi agar selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun kepada setiap pengunjungnya.
Kalau ke depannya, para pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, tidak mengindahkan protokol kesehatan itu, pihaknya akan membubarkan aktivitas tersebut
"Hingga saat ini penerapan normal baru masih tahap sosialisasi terhadap aktivitas masyarakat. Dalam waktu dekat, akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pontianak," kata Syarifah Adriana.
Dalam pelaksanaan sosialisasi penerapan normal baru, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan saat ini daerahnya memungkinkan untuk pemberlakuan normal baru.
Meskipun begitu, lanjut dia, untuk penerapannya tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap COVID-19 dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun.
"Selain itu, kami akan tetap memperbanyak tes cepat dalam melakukan pemetaan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, salah satunya kelompok masyarakat yang rawan," katanya.
Adapun tujuannya, kata Wali Kota, untuk mengetahui sebaran pandemi COVID-19 di daerah ini.
"Jika ditemukan hasil tes cepat reaktif, akan diminta untuk isolasi mandiri sehingga penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak bisa dikendalikan," katanya.
Satpol-PP Pontianak ancam bubarkan pengunjung warkop tidak taat aturan
Jumat, 5 Juni 2020 10:57 WIB