Sintang (ANTARA) - Wakil Bupati Sintang, Askiman meminta para kades membantu petani mengurus perizinan membakar lahannya. Permintaan ini disampaikan Askiman saat mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang, Selasa (16/6) di Kecamatan Sungai Tebelian.
“Peraturan Bupati mengenai tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, dalam penyusunannya sudah diperhitungkan. Ketentuan dan aturan di dalam Peraturan Bupati ini sudah diperhitungkan secara matang oleh tim-tim penyusun Perbup, sehingga apa yang ada di dalam Perbup telah diatur semuanya,” kata Askiman.
Baca juga: Bupati Sintang imbau masyarakat tidak bakar lahan
Ia mengatakan, aturan yang ada di dalam peraturan bupati tersebut menyebutkan bagi petani yang ingin membuka lahan harus mengisi formulir. “Persoalan pembakaran lahan perizinan, harus melalui surat menyurat atau formulir. Saya minta para kades dapat membantu petani kita untuk mengisi formulirnya, kita bantu juga prosesnya, jangan sampai tidak dibantu. Karena tidak semua petani bisa baca dan menulis, itulah tugas kita untuk membantu mereka,” kata Askiman.
Menurut Askiman, seluruh isi dalam Perbup sudah tepat, sesuai dengan apa yang terjadi pada tahun lalu. “Ketentuan aturan yang dibahas di dalam Perbup ini sudah menyerap informasi pada hasil persidangan para peladang tahun lalu. Di dalamnya terdapat cara membakar lahan, kemudian membuat sekat api, melihat arah angin ketika membakar,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bengkayang kembali sosialisasikan larangan pembakaran lahan
Askiman mengungkapkan untuk mencari penghidupan di ladang, harus juga menjaga keseimbangan ekosistem. “Menyangkut hak dan kewajiban para petani tradisional perlu menjadi perhatian serius, letak peranan mereka di samping mencari kehidupan melalui bertani, mereka juga menjaga keseimbangan dengan cara yang baik. Tetap pelihara semangat gotong royong kita,” ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Jadi di dalam pasal tersebut berbunyi kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar perkepala keluarga dengan tujuan ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya,” jelas Yustinus.
Baca juga: Wali Kota Pontianak ingatkan larangan bakar lahan cegah Karhutla
Baca juga: Gubernur Kalbar minta Pemda berani tindak perusahaan pembakar lahan
Baca juga: Dua peladang Kapuas Hulu divonis lima bulan penjara terkait karhutla
Kades diminta bantu petani urus izin bakar lahan
Kamis, 18 Juni 2020 17:18 WIB