Jakarta (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut (BRG) mengatakan penting untuk melakukan upaya-upaya pencegahan hingga penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar memberikan efek jera di kemudian hari.
"BRG memang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum tapi kami merasa penegakan hukum ini penting," kata Deputi III Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri Ph.D saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jika penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan karhutla tidak tegas, maka upaya-upaya restorasi dan pemulihan yang dilakukan selama ini akan sia-sia.
"Jadi bisa dibayangkan di satu sisi kita memulihkan tapi di sisi lain orang melanggar maka tidak akan ada dampaknya," ujar dia.
Selama beberapa tahun terakhir, Myrna menilai kemajuan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap pelaku kejahatan karhutla sudah cukup baik.
Hal itu dapat tercermin dari kasus-kasus yang sampai ke meja pengadilan. Terakhir penyelesaian kasus di Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pelaku kejahatan lingkungan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan hingga Rp1 triliun.
"Itu kan belum pernah terjadi sebelumnya, jadi ada kemajuan yang baik dalam penegakan hukum tetapi kita juga perlu melihat upaya pencegahan," kata dia.
Menurut dia, penegakan hukum merupakan tahapan terakhir bagi pelaku kejahatan lingkungan. Namun, sebelum itu terjadi maka upaya pencegahan akan jauh lebih baik dalam melindungi hutan atau lahan gambut di Indonesia.
Tidak hanya KLHK, BRG juga membentuk paralegal masyarakat yang berfungsi memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Selama ini banyak individu yang terjerat masalah hukum dikarenakan mereka tidak mengetahui aturannya seperti apa.
Hingga kini BRG telah memiliki 750 kader yang tersebar di sejumlah provinsi dan terus memberikan edukasi terkait hukum bagi masyarakat. Selain itu, paralegal juga memberikan bantuan atau pendampingan awal apabila ada yang tersandung hukum.
Pentingnya pencegahan dan penegakan hukum karhutla
Minggu, 19 Juli 2020 7:20 WIB