Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kalimantan Barat menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 di provinsi itu dengan denda minimal Rp200.000,-.
"Hari ini kita bersama DPRD mengesahkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kalbar," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah.
Dalam pergub tersebut, ditentukan berbagai hal untuk mendorong warga masyarakat menerapkan PHBS serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di daerah.
"Ini juga kita arahkan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi," tuturnya.
Dengan adanya Pergub tersebut, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Adapun sanksi yang ditetapkan dalam Pergub itu diarahkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) akan dikenakan sanksi.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial selama 15 menit, denda administratif sebesar Rp.200.000,- dan dikarantina sampai ke luarnya hasil Swab PCR.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp.1.000.000,- penghentian sementara operasional usaha, pencabutan ijin usaha dan apabila terdapat kluster keterjangkitan COVID-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien COVID-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab.
Kemudian, sanksi bagi ASN berupa teguran tertulis dan denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor Pemerintah Daerah untuk melakukan urusan kedinasan.
Selanjutnya, bagi tenaga kontrak atau sebutan lainnya akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis atau kerja sosial.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,-. Terhadap ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor, dikenakan sanksi yang bersifat perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a," katanya.
Selain itu, juga diatur untuk maskapai penerbangan, Operator Pelayaran dan Operator Bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), dikenakan sanksi berupa dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut, denda administratif sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi Maskapai Penerbangan, denda administratif sebesar Rp1.000.000,- bagi
Operator Pelayaran dan denda administratif sebesar Rp500.000,- bagi Operator Bus.
"Kemudian, setiap penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test dan/atau Swab PCR akan dilakukan karantina dan apabila hasil Rapid Test dan/atau swab PCR-nya positif akan dilakukan isolasi masing-masing selama 14 hari di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang biayanya ditanggung/dibebankan kepada penumpang yang bersangkutan," katanya.
Sutarmidji menambahkan, karena Pergub itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19, diharapkan pergub ini dapat meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sutarmidji terbitkan Pergub dengan ancaman denda Rp200.000 pelanggar protokol kesehatan
Senin, 24 Agustus 2020 15:22 WIB