Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas dalam Pilkada 2020 untuk memperbaiki berkas pendaftaran pada 4- 6 September lalu.
Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi menjelaskan bahwa hanya satu dari empat bapaslon yang tidak perlu melakukan perbaikan berkas yang telah disampaikan.
"Untuk verifikasi yang sudah dilaksanakan kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapannya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki," ujar Sudarmi saat dihubungi di Sambas, Senin.
Baca juga: Komisi IX DPR RI ajak para orangtua jangan nikahkan dini anaknya
Ia menjelaskan perbaikan yang perlu dilakukan oleh bapaslon salah satunya dalam bentuk penulisan formulir tersebut.
"Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 ini akan berdampak pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Jadi sesuai dengan berita acara yang sudah kami bacakan tadi. Ada tiga Bapaslon yang harus memperbaiki berkasnya, kemudian hanya satu Bapaslon yang sudah lengkap tidak memperbaiki berkasnya," jelas Sudarmi.
Ketua KPU menegaskan, penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 penting dilakukan karena akan berdampak pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.
"Karena pada prinsipnya semua persyaratan atau dokumen bapaslon, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus lengkap. Maka ini penting sebenarnya harus dilengkapi, karena jika tidak mereka lengkapi maka berdampak pada penetapan mereka untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon," jelas Sudarmi.
KPU Sambas pada Minggu pagi, menggelar penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.
Dalam pemaparan berita acara yang disampaikan oleh komisioner KPU, yang dibacakan oleh Wahdi Kuspian dan Martono secara bergantian. Pasangan Satono-Fahrurrofi dinyatakan telah melengkapi persyaratan, sehingga berkas pasangan tersebut tidak perlu diperbaiki.
Sementara pasangan Helman-Darso, Atbah-Hairiah dan pasangan Heroaldi-Rubaeti, sesuai berita acara yang dibacakan oleh kedua komisioner tersebut diminta memperbaiki berkas pendaftaran dan akan ditunggu oleh KPU hingga 16 September mendatang.
Baca juga: Rangkul anak-anak muda Sambas cegah pengunaan narkoba dan seks bebas
Baca juga: 106 anggota GenRe Sambas dibekali program pembangunan keluarga
Baca juga: Dukung pemulihan ekonomi, Kadin Sambas siap jadi mitra pemerintah