Putussibau (Antara Kalbar) - Rudi Wilyardi (37), narapidana dalam kasus narkoba, meninggal dunia ketika berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan meninggal semalam pada Kamis (20/4) pukul 17.20 WIB," kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko ketika dihubungi via telepon di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Menurut Mulyoko, meninggalnya Rudi Wilyardi tersebut karena sakit komplikasi, bahkan yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit selama dua minggu.
Karena pihak rumah sakit tidak sanggup mengobatinya, maka minggu lalu dibawa pulang ke Rutan.
"Pihak rumah sakit memberikan rujukan ke Pontianak, karena belum ada jawaban dari pihak keluarga, belum sempat dibawa ke Pontianak akhirnya meninggal di Rutan," jelas Mulyoko.
Dikatakan Mulyoko pada pukul 21.00 WIB jasad Almarhum Rudi Wilyardi langsung diantar ke tempat keluarganya di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu.
Rudi Wilyardi merupakan warga binaan kemasyarakatan Rutan Kelas II B Putussibau sejak Oktober 2015 dengan vonis pidana selama enam tahun denda sebanyak satu miliar rupiah subsider tiga bulan.
" Jika tidak meninggal yang bersangkutan bebas tanggal 17 Agustus 2021," kata Mulyoko.