Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan saat ini pihaknya mempersiapkan pleno penetapan Pasangan calon (Paslon) yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 secara tertutup.
" Secara aturan pleno penetapan Paslon Pilkada Kapuas Hulu akan kami laksanakan secara tertutup dalam artian tidak mengundang pihak luar," kata Ahmad Yani, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Yani, setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut dimana pleno pengundian nomor urut itu nantinya dilaksanakan secara terbuka.
Menurut dia, dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada tersebut tetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan.
" Persiapan pleno penetapan normal - normal saja dan kami selalu siap melaksanakan setiap tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap Yani.
Terkait pleno penetapan paslon, kata Yani secara teknis diatur dalam keputusan KPU nomor 394 tahun 2020, untuk persiapan pastinya tempat mesti steril dan menerapkan protokol kesehatan COVID - 19 termasuk menyiapkan berita acara, keputusan .
" Setelah KPU menetapkan Paslon kemudian KPU mengumumkan Paslon yang telah ditetapkan di website KPU dan menyerahkan Surat Keputusan penetapan Paslon ke Paslon dan partai politik atau gabungan parpol dan Bawaslu kabupaten," kata Yani.