Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 102 pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 terjaring razia oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terutama karena mereka tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ada 102 pelanggar yang berhasil kita jaring karena tidak menggunakan masker. Razia gabungan ini sebagai implementasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 di Kabupaten Sintang," ujar Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum saat dihubungi di Sintang, Jumat.
Ia menjelaskan dalam razia di Kawasan Tugu BI ditemukan 40 orang yang tidak menggunakan masker, sedangkan di Jalan Lintas Melawi ditemukan 62 orang tidak menggunakan masker.
"Terhadap 102 orang dilakukan 'rapid test' (tes cepat) dan dua orang di antaranya dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Gedung Diklat BKPSDM serta hari ini langsung dilakukan tes 'swab' (usap)," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker secara benar, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menjaga kesehatan.
“Razia ini dalam rangka mempercepat upaya mengurangi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sintang. Mau tidak mau kita harus melakukan langkah yang masif dan keras. Kita menggunakan strategi untuk memutus mata rantai penularan virus berbahaya ini. Maka gerakan dalam penanganan, hulunya menjadi sangat penting. Regulasinya sudah ada yakni Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh menambahkan razia yang dilakukan pada malam hari merupakan salah satu cara untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Upaya yang dilakukan sebagaimana amanat perbup dan Pjs Bupati Sintang menekankan akan implementasi peraturan yang ada," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menyampaikan bahwa tim gabungan sebenarnya juga sudah melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat di Kota Sintang, sekaligus bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat.
“Kegiatan razia terus kita lakukan agar masyarakat kita patuh dan disiplin dalam menggunakan masker. Kami juga mengimbau agar aparatur sipil negara di Lingkungan Pemkab Sintang sebagai pelayan masyarakat bisa menjadi contoh masyarakat dalam menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan. Kami akan lakukan sosialisasi kepada OPD. Artinya kita ingin agar gerakan disiplin menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan dimulai dari kita, yakni jajaran Pemkab Sintang. Sebagai ASN yang profesional kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal menggunakan masker ini,” katanya.
102 orang terjaring razia tim Pemkab Sintang akibat langgar protokol kesehatan
Jumat, 2 Oktober 2020 16:18 WIB