Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam sebuah unggahan di Facebook, diklaim melarang penggunaan vaksin COVID-19 yang berasal dari China.
Larangan MUI tersebut muncul sebagai respon dari rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memvaksin 100 juta orang dari negera Tirai Bambu itu.
Berikut narasi dalam unggahan di Facebook pada 5 Oktober 2020 itu:
"LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg COVID China
MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut-ikutan vaksin. GUE NO".
Hingga Senin (12/10), narasi tersebut telah mendapatkan 24 respon, tiga komentar, dan sudah dibagikan ulang sebanyak tiga kali.
Namun, benarkah MUI larang penggunaan vaksin COVID-19 dari China?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa atau putusan apapun mengenai vaksin COVID-19.
MUI pada pertengahan Oktober 2020, baru akan bertolak ke China untuk memverifikasi status halal pada vaksin COVID-19, sebagaimana diberitakan Okezone.com dalam laporannya berjudul "Wakil Pemerintah dan MUI Akan Bertolak ke China Cek Keamanan & Kehalalan Vaksin Covid-19".
Tim MUI yang akan pergi ke Beijing terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) serta Komisi Fatwa. Tim itu akan memastikan keamanan dari aspek kesehatan dan kehalalan vaksin COVID-19.
Mengacu laporan CNN Indonesia, vaksin COVID-19 dari China juga sebenarnya belum rampung untuk diedarkan ke masyarakat.
Vaksin itu masih memasuki tahap uji klinis fase ketiga, yang merupakan tahapan terakhir sebelum akhirnya vaksin disetujui untuk diproduksi, didistribusi, dan digunakan.
Dengan demikian, narasi tentang MUI telah melarang penggunaan vaksin COVID-19 dari China adalah keliru.
Klaim: MUI larang penggunaan vaksin COVID-19 dari China
Rating: Salah/Disinformasi