Pontianak (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Pontianak Adiwan Qodar mengatakan sebanyak 1.077 peserta telah mengajukan permohonan relaksasi tunggakan iuran karena terkait dampak pandemi COVID-19.
"Selama masa pandemi, BPJS Kesehatan memberikan keringanan kepada peserta BPJS dengan memberikan program relaksasi. Untuk Kota Pontianak, sudah ada 1077 peserta yang mendaftar program ini," kata Adiwan di Pontianak, Selasa.
Dijelaskannya, keringanan tersebut resmi diumumkan melalui kanal digital BPJS dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai pembatasan jarak.
"Dari jumlah 1077 tersebut, katanya Yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 931 peserta dan yang belum membayar jumlah 146 peserta," tuturnya.
Dirinya mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam program relaksasi ini bisa melakukan pendaftaran di kantor layanan Kota Pontianak, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Ketapang dan KKU.
"Saat ini terdapat program relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS dimana masyarakat bisa melakukan pengajuan ke setiap kantor pelayanan BPJS yang ada di daerah maupun melalui online," katanya.
Menurutnya, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Hal tersebut dinilai menjadi penyebab menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun," kata Adiwan.