Pontianak (ANTARA) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Nurul Hakiki menyebutkan sepanjang proses pemungutan dari wilayah kerjanya belum ada laporan dan temuan terkait pelanggaran Pilkada Sambas.
“Di Kecamatan Tekarang tidak ada aduan, laporan masyarakat ataupun temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang kita temukan di lapangan,” ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, disebabkan Pilkada Serentak ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Sehingga fokus pengawasan dalam pemungutan dan perhitungan harus sesuai dengan protokol kesehatan khususnya pada area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kembali, hasil pengawasan kita dilokasi baik dari Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, maupun komisioner Panwascam melaporkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hanya saja menurutnya pada saat pengecekan perlengkapan pemungutan suara di TPS khusus untuk Desa Cepala ditemukan tidak adanya tinta dan pipet tetes pada kotak suara di 6 TPS.
“Tetapi sesuai dengan buku panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, PPS melalui PPK dengan cepat memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan tersebut dengan cara berkoordinasi dengan TPS/Desa terdekat. Sehingga proses pemungutan dapat segera dimulai,” katanya.
Kejadian lainnya, yakni salah satu anggota Pengawas TPS telah melakukan pencegahan dini terhadap salah satu pemilih yang memakai masker salah satu paslon yang akan menuju ke lokasi TPS.
Pengawas TPS telah melakukan teguran sehingga pemilih tersebut kooperatif untuk mengganti masker dengan masker yang telah di sediakan oleh petugas KPPS.
“Informasi dari Pengawas TPS, pemilih tersebut sudah berumur tua dan tidak mengetahui tentang larangan pada saat pemungutan. Hal tersebut dilakukan oleh pengawas dalam rangka mencegah dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sesuai yang di amanatkan oleh UU No 10 Tahun 2016 Pasal 69 yakni melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten,” katanya.
Secara umum ia bersyukur proses pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Tekarang berjalan dengan semestinya. Hal ini tidak lepas dari sinergitas dari pihak PPK, Kepolisian , Pengawas serta peserta pemilu itu sendiri agar terciptanya Pilkada yang sukses.
Terkait pelaporan jajaran Pengawas sekarang memakai aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) secara berjenjang sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk mengisi alat kelengkapan pengawasan, baik Panwascam, PKD, maupun Pengawas TPS.
“Pengawas TPS inilah ujung tombak kita dalam pengawasan terutama pada saat pemungutan dan perhitungan suara. Hanya saja sebagian di daerah kita tidak memiliki akses internet yang memada. Itu yang menjadi kendala atau keluhan dari jajaran kita. Tetapi kita sudah mengantisipasi dengan cara menyiapkan pelaporan secara manual bagi anggota PTPS, seandainya tidak bisa sama sekali mengakses aplikasi Siwaslu tersebut,” kata dia.